Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim membawa angin segar bagi guru melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Selama ini guru membuat Rencana Pelakasanaan Pembelajaran atau RPP dengan begitu rinci. Ya, bagaimana tidak, tiga belas komponen mesti ada dalam penyusunan RPP hingga menghasilkan RPP dengan halaman yang cukup banyak. Hal tersebut dianggap membebani karena kegiatan tersebut membutuhkan banyak waktu dan pemikiran yang justru membuat guru tidak begitu fokus dalam mengajar. Padahal yang lebih penting adalah pembelajaran yang berorientasi pada murid.
Atas dasar itu lah Menteri Nadiem Makarim menyederhanakan penyusunan RPP cukup satu halaman. Dari tiga belas komponen yang mesti terdapat dalam RPP, hanya tiga komponen saja yang wajib ada yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian. Ada pun komponen lainnya hanya sebagai pelengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar